Seputar tetang Hukum
asuransi dan Bagaimana Hukum bila Bekerja di asuransi Al-Ustadz Abu Abdillah
Muhammad Al-Makassari1. Bagaimanakah
hukum asuransi dalam agama
Islam? 2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi?Alhamdulillah wa bihi nasta’in.Permasalahan at-ta`min telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani v baik itu asuransi
jiwa asuransi
mobil asuransi pertokoan atau yg lainnya.Maka beliau
menjawab “Asuransi yg dikenal pada masa ini baik itu asuransi barang
asuransi mobil
asuransi pertokoan atau asuransi jiwasaya berkeyakinan dgn keyakinan yg mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yg terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi merupakan
salah satu bentuk perjudian.Adapun asuransi yg sesuai dgn syariat atau asuransi yg Islami sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dgn pengertian yg dikenal pada masa ini yg dibenarkan oleh Islam kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah antara pihak pengansuransi dan pihak penjamin asuransi .1Misalnya: Seseorang yg mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dgn cara membebankan tanggung jawab kepada orang
lain utk menjaga keamanan perumahannya.
Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yg disepakati bersama maka asuransi model ini boleh krn masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2Adapun asuransi yg berjalan di atas sistem untung-untungan maka itu adl judi.Adapun ta`min madhyur yg diwajibkan oleh pemerintahan utk perbaikan ini dan itu misalnya maka masuk dalam kategori pajak.3Adapun asuransi atas pilihan sendiri yg dia usahakan utk meraihnya maka tidak boleh dalam Islam krn masuk dalam kategori judi.” Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani v juga ditanya tentang asuransi yg diwajibkan oleh pemerintah bagaimana hukumnya?Maka beliau menjawab “Kami mengatakan bahwa asuransi yg dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah masuk dalam kategori pajak {yang dipungut oleh pemerintah secara paksa} yg pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi krn hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah k dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya.Lain halnya dgn asuransi yg merupakan pilihan sendiri sebagaimana kebanyakan asuransi yg ada berupa asuransi perumahan pertokoan barang {dan yg lainnya} maka seluruhnya adl judi haram utk dilakukan.Adapun asuransi yg diwajibkan terhadap seseorang maka :مُكْرَهٌ أَخَاكَ لاَ بَطَلٌ“Saudaramu ini terpaksa melakukannya bukannya dia pemberani {menerjang perkara ygharam}.”Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya utk melakukan muamalah dgn pihak syarikah atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh v berkata: “Tidak boleh.”4 {Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415}Demikian pula fatwa para ulama5 yg tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yg berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yg berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yg berjalan dgn sistem perdagangan baik itu asuransi jiwa barang atau yg lainnya dgn beberapa dalil di antaranya:1. Akad asuransi dgn sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yg tidak jelas serta mengandung tipuan yg keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yg bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran kemudian dia tertimpa musibah yg mengharuskan pihak perusahaan asuransi utk membayar tanggungan yg berhak diperolehnya {yang lbh besar dari yg telah dibayar}. Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun .Demikian pula halnya dgn pihak perusahaan asuransi dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yg bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada tiap akad yg berlangsung. Sementara Rasulullah n telah melarang dalam hadits yg shahih dari jual beli yg mengandung ketidak-jelasan.62. Akad asuransi dgn sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian krn bentuknya berupa pertukaran harta yg mengandung resiko untung-untungan yg berakhir dgn kerugian yg dia derita tanpa sebab/kesalahan yg menuntut demikian atau berakhir dgn keuntungan yg diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dgn imbalan yg tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yg menimpanya sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dgn menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dgn mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun .Jika demikian perkaranya maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yg terlarang masuk dalam keumuman firman Allah k:يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ“Wahai orang-orang yg beriman sesungguhnya khamr berjudi {beribadah kepada berhala-berhala dan azlam7 adl perbuatan kotor merupakan amalan setan maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan .” 3. Pada akad asuransi dgn sistem perdagangan seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan . Sementara yg seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yg sifatnya perdagangan dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah k:يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكًُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Wahai orang-orang yg beriman janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yg lain dengan cara-cara yg batil melainkan dgn cara jual beli yg kalian ridhai bersama.” 4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam yg tidak diharuskan oleh syariat krn pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah utk menanggung beban musibah yg menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yg disetorkannya {yang tidak sebanding}. Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dgn musibah tersebut maka perkara iniharam.Ini di antara dalil yg disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yg dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya.Dengan demikian haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun dalam kemungkaran sedangkan Allah k telah berfirman:وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.”Dan besar kemungkinan bahwa upah yg dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu yg pada hakikatnya adl hasil judi.Semoga Allah k memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin utk menghentikan kegiatan asuransi yg haram ini dan menempuh jalan lain yg diridhai dan diberkahi oleh Allah k. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam.1 Yaitu dgn pengertian asuransi yg dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya.2 Yaitu menyewa tenaga seseorang utk dipekerjakan dgn upah tertentu.3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram.4 Artinya tidak boleh baginya utk memanfaatkan uang asuransi dari perusahaan tersebut.5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz v6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ7 Yaitu 3 batang anak panah yg tidak berbulu tertulis pada salah satunya “lakukan” pada yg lain“jangan lakukan” dan yg ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dgn anak panah yg terambil.
sumber : file chm Darus Salaf 2